Judi yang kadang tidak kita sadari : kelereng dan futsal
Baca Juga :
Begitu juga dengan main futsal yang kalah bayar lapangan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).
✍ Ustadz Hidayatullah Abu Fawwaz حفظه الله
📷 @mahasiswa.salaf x @fikihmuamalatkontemporer
Join telegram
T.me/mahasiswa_salaf
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini