Search

Kapan tidak wajib menghadap kiblat saat sholat?

Baca Juga :

 



Kapan tidak wajib menghadap kiblat saat sholat?


Ada tiga keadaan yang menggugurkan kewajiban menghadap kiblat saat sholat:


Pertama: Tidak mampu. Seperti orang yang sakit yang tidak mampu menghadap kiblat. Karena Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi Wasallam bersabda:


إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ


“Apabila aku memerintahkan dengan sebuah perintah maka lakukanlah semampu kalian.” HR Al Bukhari dan Muslim.


Kedua: Keadaan sangat takut. Seperti orang yang dikejar musuh atau dikejar tsunami dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:


فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا 

لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ


Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.

(Al-Baqara - 239)


Ketiga: Saat sholat sunnah ketika safar. Maka ia mengikuti kemana arah kendaraan. Sebagaimana dalam hadits ibnu Umar :


أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- كان يُسَبِّحُ على ظَهرِ رَاحِلَتِه حَيثُ كان وَجهُهُ، يُومِئُ بِرَأسِهِ، وكَان ابنُ عُمرَ يَفعَلُهُ


“Bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi Wasallam sholat sunnah di atas kendaraannya kemana saja kendaraannya menghadap. Beliau berisyarat dengan kepalanya. Dan ibnu Umar pun melakukannya.”

HR Al Bukhari dan Muslim. 


Adapun orang yang tidak mengetahui arah kiblat, maka kewajiban ia adalah bersungguh sungguh mencari arah kiblat. Jika telah bersungguh sungguh dan ternyata salah maka sholatnya sah dan tidak perlu ia mengulangi kembali sholatnya.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments