Macam bidah pada azan muadzin
Baca Juga :
Bid'ah tarqiyyah ( naik )
_________________________________
_________________________________
Yaitu membaca firman-Nya ta'ala :
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. ( QS Al ahzab 56 )
Adakalanya sebelum adzan atau setelahnya, dan yang sering adalah dibaca setelah adzan
Dan telah masyhur dibaca ketika seorang khotib Jum'at naik keatas mimbar, karena inilah dinamakan bid'ah tarqiyyah ( naik ), dan orang yang membacanya disebut muroqqy, dan setelahnya ia membaca hadits Abu Hurayroh رضي الله عنه secara marfu' :
إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت
Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jum'at ketika Imam sedang khutbah " diamlah ", sungguh engkau telah berbuat lagho ( sia sia )
Dan yang diinginkan dari membaca ayat tersebut adalah mengingatkan akan sholawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم, dan ( yang diinginkan ) dengan hadits tersebut penjelasan akan wajibnya diam dan mendiamkan orang lain pada saat khutbah
Catatan:
Ini tidaklah bertentangan dengan apa yang telah tetap dalam sunnahnya صلى الله عليه وسلم berupa perintah sholawat kepadanya setelah adzan dan memohonkan wasilah untuknya, karena sholawat kepadanya disini ( dalam hadits ) dengan pelan dan tidak dibaca keras
Al Albany berkata :
Tidaklah terlarang seorang muadzzin bersholawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dengan pelan, yang dilarang hanyalah ketika ia senantiasa membacanya secara keras setelah adzan, karena dikhawatirkan adanya tambahan dalam adzan, serta mengikutkan sesuatu yang tidak ada padanya ( Tamamul Minnah 158 )
Ibnu Hajar Al Haitamy berkata :
Barangsiapa siapa yang membawakan salah satu dari keduanya - yaitu sholawat sebelum adzan atau setelahnya - karena meyakini disunnahkannya pada tempat tersebut, maka larang dan cegah, karena itu merupakan pensyariatan tanpa dalil, dan mereka yang mensyariatkan sesuatu tanpa dalil, maka ia harus dicegah dan dilarang.
Dan beliau juga berkata ketika menjelaskan sifat sholawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم setelah adzan : Asalnya adalah sunnah sedangkan tatacaranya ( yaitu dibaca dengan keras .. ) adalah bid'ah
Diringkas dari kitab Al Bida'Al Muta'alliqoh Bil Qur'an Al Kareem 68 - 70 karya Ahmad Bin Abdullah Bin Muhammad Alu Abdul Karim. Cetakan Maktabah Dar Al Minhaj
____________________________________________________
https://t.me/joinchat/TBy3LmAjigbiQgtF
https://t.me/joinchat/-vI7te0yyQFkZDJl
https://www.facebook.com/profile.php?id=100063715655379
https://www.facebook.com/abu.musa.102
https://www.facebook.com/Wa-Ode-Layyina-104305301619705
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini