Search

Objek akad ijarah

Baca Juga :

 



__


OBJEK AKAD IJARAH


Barang yang disewakan harus memungkinkan untuk dimanfaatkan dan zatnya tidak habis. Manfaat tersebut berupa manfaat yang diperbolehkan secara syariat. Sehingga tidak boleh menyewakan tempat tinggal atau peralatan untuk perbuatan yang haram, seperti kantor bank yang bertransaksi dengan bunga atau toko yang menjual atau menyimpan sesuatu yang tidak halal, atau menyewakan mobil untuk mengirim sesuatu yang tidak diperbolehkan.


Sumber: Shariah Standard AAOIFI No. 09 poin 5.1.1


Pelajari lebih lengkapnya di kelas POMM05 Lv.1 Ijarah

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments