Objek akad ijarah
Baca Juga :
__
OBJEK AKAD IJARAH
Barang yang disewakan harus memungkinkan untuk dimanfaatkan dan zatnya tidak habis. Manfaat tersebut berupa manfaat yang diperbolehkan secara syariat. Sehingga tidak boleh menyewakan tempat tinggal atau peralatan untuk perbuatan yang haram, seperti kantor bank yang bertransaksi dengan bunga atau toko yang menjual atau menyimpan sesuatu yang tidak halal, atau menyewakan mobil untuk mengirim sesuatu yang tidak diperbolehkan.
Sumber: Shariah Standard AAOIFI No. 09 poin 5.1.1
Pelajari lebih lengkapnya di kelas POMM05 Lv.1 Ijarah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini