Search

Apakah gambar tengkorak dibolehkan dalam pandangan Islam?

Baca Juga :

 




__


Dilarang Menggambar Tengkorak?


Bagaimana hukum menggambar tengkorak? Apakah termasuk gambar makhluk bernyawa yang terlarang?


Jawab:


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,


Terdapat banyak dalil yang melarang kita menggambar makhluk bernyawa. Ancamannya, orang yang menggambarnya akan diminta untuk memberi ruh kelak di hari kiamat. Dan itu tidak mungkin mampu dia lakukan. Setelah itu dia akan diazab.


Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,


من صوَّرَ صورةً في الدُّنيا كلِّفَ يومَ القيامةِ أن ينفخَ فيها الرُّوحَ ، وليسَ بنافخٍ


“barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).


Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,


كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ


“semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam” (HR. Bukhari dan Muslim).


Sementara yang dibolehkan adalah menggambar sesuatu yang tidak bernyawa, seperti pepohonan, gunung, bebatuan, dan semacamnya.


Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,


قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً


“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).


Referensi: https://konsultasisyariah.com/29466-hukum-menggambar-tengkorak.html

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments