Search

Daftar orang yang dapat keringanan untuk tidak berpuasa

Baca Juga :

 



﷽ 


1) Orang yang sakit


Allah Ta’ala berfirman,


وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ


“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)


Orang sakit yang boleh tidak puasa adalah jika mendapatkan mudarat dengan puasanya. (Lihat Al Majmu’, 6: 174, juga Manhajus Salikin, hal. 112)


2) Orang yang bersafar


Dalil seorang musafir boleh tidak berpuasa adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), 


“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).


Musafir punya pilihan boleh tidak puasa ataukah tetap berpuasa.


Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah, mereka berkata,


“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.“ (HR. Muslim no. 1117)


Namun manakah yang lebih utama baginya, apakah berpuasa ataukah tidak?


• Jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.


• Jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian.


• Jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 120-121)


3) Orang yang sudah tua renta (sepuh)

Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tidak bisa diharapkan sembuhnya).


Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala yang artinya:


“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments