Hukum memakai soft lens lensa mata untuk menghias diri dalam Islam
Baca Juga :
__
Memakai Lensa Mata
By KonsultasiSyariah.com 9873
Pertanyaan:
Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya, “Bagaimana hukum memasang lensa mata dengan alasan keindahan dan mengikuti tren? Mengingat harganya yang tidak kurang dari 700 riyal (sekitar Rp 1.750.000).”
Jawaban:
“Menggunakan lensa mata karena suatu keperluan, tidaklah mengapa. Apabila bukan karena kebutuhan, lebih baik ditinggalkan, lagipula harganya mahal. Ini bisa dikategorikan perbuatan menyia-nyiakan harta yang diharamkan. Lebih-lebih lagi, perbuatan ini mengandung penipuan, karena menampakkan warna mata berbeda dari warnanya yang asli, tanpa ada keperluan.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 479)
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Referensi: https://konsultasisyariah.com/5379-memakai-lensa-mata.html
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini