Hukum memberitahu istri nominal gaji dalam Islam
Baca Juga :
بِسْـــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Memberitahu Istri tentang Gaji
Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan,
“Termasuk kesalahan kalau memberitahu istri tentang nominal harta, karena gajinya sedikit maka wibawa suami jatuh. Dan kalau banyak, istri akan menuntut tambahan baju dan perhiasan.” (Shoidul Khothir, hlm 49)
Dan untuk para suami wajib memberi nafkah istri sesuai kemampuan suami.
Dalil Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bapak dari si anak punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada ibu si anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa bersikap berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375).
https://rumaysho.com/2260-kewajiban-suami-1.html
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini