Hukum membuat wasiat agar saat meninggal tidak diurus dengan cara bidah dan sesuai Sunnah
Baca Juga :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
HUKUM MEMBUAT WASIAT AGAR SAAT WAFAT TIDAK DIURUS DENGAN CARA BID'AH DAN KEHARUSAN SESUAI SUNNAH.!
Apakah Keluargamu dalam Kehidupan Sehari-hari Masih Kental dengan Suasana Bid'ah ? Jika Ya Perhatikan ini-
Disebabkan di tengah komunitas ummat Islam -teristimewa dewasa ini- telah banyak yang berkubang dalam praktek bid'ah dan kesyirikan, maka sudah sepatutnya orang yang akan meninggal untuk berwasiat agar dirinya dikuburkan menurut ketentuan syar'i, dan menegaskan bahwa ia tidak ridho kalau pemakamannya dilakukan dengan berbagai bid'ah, apalagi kesyirikan, seperti mengiring jenazah dengan kemenyan, meratapi mayat, menaburkan bunga di kuburan, dan sebagainya.
Hal ini telah diamalkan oleh para Salafush Shalih.
Berikut beberapa dalilnya:
Dalil Pertama
Sa'ad bin Abi Waqash radhiallahu ‘anhu -seorang Shahabat senior- pernah berwasiat tatkala sakit yang menghantar pada kewafatannya kepada keluarganya:
الْحَدُوا لِي لَحْدًا وَانْصِبُوا عَلَيَّ اللَّبِنَ نَصْبًا كَمَا صُنِعَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Buatkan bagiku lahad dan tancapkan satu nisan di atas makamku sebagaimana yang diperbuat pada kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam".
[HSR. Muslim no.1606, Ahmad no.1372, Ibnu Majah no.1545, Nasa'i no.1980].
Dalil Kedua
Abu Burdah rahimahullah mengisahkan:
أَوْصَى أَبُو مُوسَى حِينَ حَضَرَهُ الْمَوْتُ فَقَالَ إِذَا انْطَلَقْتُمْ بِجِنَازَتِي فَأَسْرِعُوا الْمَشْيَ وَلَا يَتَّبِعُنِي مُجَمَّرٌ وَلَا تَجْعَلُوا فِي لَحْدِي شَيْئًا يَحُولُ بَيْنِي وَبَيْنَ التُّرَابِ وَلَا تَجْعَلُوا عَلَى قَبْرِي بِنَاءً وَأُشْهِدُكُمْ أَنَّنِي بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ حَالِقَةٍ أَوْ سَالِقَةٍ أَوْ خَارِقَةٍ قَالُوا أَوَسَمِعْتَ فِيهِ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Abu Musa -radhiallahu ‘anhu- berwasiat ketika ia sekarat hendak meninggal dunia. Ia berkata:
"Jika kalian berangkat mengusung jenazahku, maka PERCEPATLAH LANGKAH KALIAN.
JANGAN sampai ada MUJAMMAR (WADAH YANG BERISI BARA DAN DUPA/KEMENYAN) yang menyertaiku.
Dan JANGAN KALIAN MELETAKKAN DALAM LAHADKU SESUATUPUN YANG DAPAT MENGHALANGI ANTARA JASADKU DENGAN TANAH.
JANGAN pula kalian MEMBANGUN SESUATU APAPUN DI ATAS KUBURANKU.
Dan saya bersaksi kepada kalian, sesungguhnya SAYA BERLEPAS DIRI dari setiap HALIQOH (wanita yang mencukur rambutnya karena musibah yang menimpa), SALIQOH (wanita meraung-raung ketika tertimpa musibah) dan KHOLIQOH (wanita yang merobek-robek bajunya ketika tertimpa musibah)".
Mereka pun bertanya: "Apakah anda telah mendengar hal itu?".
Ia menjawab: "Ya, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam".
[HSR. Muslim no.149, Nasa'i no.1838, Ahmad no.18727].
Penjelasan Ringkas Dari Kedua Atsar Di Atas
Jika shahabat radhiallahu ‘anhuma dalam kedua riwayat di atas saja, berwasiat terkait hal yang berhubungan dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kekhawatiran atas bid’ah khususnya dalam penyelenggaraan jenazah, padahal hal itu dilakukan masih pada generasi terbaik,
MAKA BETAPAKAH LAGI DI ZAMAN KITA SEKARANG DI MANA KEBID'AHAN DAN KESYRIKAN TAK ADA LAGI YANG BISA MENGHITUNGNYA KECUALI ALLAH ...!
Tentu lebih patut untuk berwasiat terhadap sunnah dan menjauhi bid’ah terutama yang terkait dengan penyelenggaraan jenazah.
Atas dasar itu maka Imam Nawawi rahimahullah berkata:
ويستحب استحبابا مؤكدا أن يوصيهم باجتناب ما جرت العادة به من البدع في الجنائز، ويؤكد العهد بذلك.
"Amat ditekankan orang yang (telah melihat tanda-tanda) akan meninggal dunia,
AGAR NERWASIAT UNTUK MENJAUHI BERBAGAI BID'AH YANG TELAH MENJADI TRADISI SAAT OENGURUSAN JENAZAH !
Dan hal tersebut hendaklah dilakukan LEWAT PEEJANJIAN ".
(Al Adzkaar, karya Imam Nawawi rahimahullah, hal.142).
Syaikh Al Albani rahimahullah bahkan menyatakan hal tersebut sebagai WAJIB. Perhatikan perkataan beliau berikut:
ولما كان الغالب على كثير من الناس في هذا الزمان الابتداع في دينهم ، ولا سيما فيما يتعلق بالجنائز ، كان من الواجب أن يوصي المسلم بأن يجهز ويدفن على السنة عملا بقوله تعالى: {يا أيها الذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا ، وقودها الناس والحجارة ، عليها ملائكة غلاظ شداد ،لا يع صون الله ما أمرهم ، ويفعلون ما يؤمرون} (سورة التحريم :6)
"Saat manusia di zaman ini mayoritas melakukan bid’ah dalam mengaplikasikan agamanya, teristimewa yang menyangkut pengurusan jenazah, maka termasuk PERKARA YANG WAJIB DILAKUKAN seorang islam untuk BERWASIAT AGAR MAYATNYA DIURUS DAN DIKUBURKAN SESUAI DENGAN KORIDOR SUNNAH.
Hal ini sebagai bentuk pengamalan Firman Allah Ta’ala dalam QS. At Tahrim: 6 (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, yang tak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan“.
(Ahkaamul Janaa’iz wa Bidaa’uhaa, karya Al Albani rahimahullah, hal.17, point ke 12).
Kesimpulan
Amat ditekankan bahkan bisa menjadi wajib bila seseorang yang tahu keluarganya masih berkubang dalam bid’ah, agar berwasiat supaya dirinya jika wafat dikuburkan dengan tata cara sesuai sunnah.
Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.
https://t.me/beriksaid
Ayo!!
SILAHKAN GABUNG DIGRUP Fb
👇👇
https://www.facebook.com/groups/320990063390429/?ref=share_group_link
________________________
GABUNG GRUP 👇
https://www.facebook.com/groups/625869368483544/?ref=share_group_link
_______________________
GABUNG GRUP 👇
https://www.facebook.com/groups/531866967823566/?ref=share_group_link
_______________________
GABUNG GRUP 👇
https://www.facebook.com/groups/3006939452928269/?ref=share_group_link
______________________
GABUNG GRUP 👇
https://www.facebook.com/groups/203403221923629/?ref=share_group_link
______________________
GABUNG GRUP 👇
https://www.facebook.com/groups/1085399758944946/?ref=share_group_link
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini