Hukum menjadi TKW di luar negeri dalam Islam
Baca Juga :
MENJADI TKW YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI HUKUMNYA HARAM
karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. Padahal Rasulullah bersabda: "Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya". HR. Bukhari no.1862 Bahkan dalam hadits lain disebutkan: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar yang jauhnya sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya". HR. Muslim no.1339
Atas dasar ini kita nasihatkan kepada para ayah atau para suami agar tidak membiarkan istri, anak perempuan, atau saudarinya safar tanpa mahram. Terlebih lagi hanya dalam rangka bekerja sebagai TKW, baik di dalam maupun di luar negeri. Karena kita mendengar dan menyaksikan kemungkaran-kemungkaran yang terjadi akibat mereka safar sendirian (tanpa mahram) ke daerah/negeri lain.
JAZAKUMULLAHU KHAIRAN
πππππππ
Rasulullah Bersabda;
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.”
(HR. Tirmidzi, no. 614)
π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯
- GENGGAM SUNNAH DENGAN GIGI GERAHAMMU -
"Barangsiapa yang mati dalam islam dan mengikuti Sunnah Rasulullah, maka mati dalam kebaikan."
- Imam Hambali -
π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯π₯
Follow us @taubat_riba
Learn RIBA & AKIDAH
π±Free Save & Share
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini