Hukum minum obat obatan pencegah kehamilan dalam Islam
Baca Juga :
Soal :
Seorang wanita, ia memiliki anak yang masih kecil lagi sakit, dan ia sekarang hamil, akan tetapi ia mendapatkan kesulitan dalam merawat anaknya, dan iapun mendapatkan kesulitan ketika hamil ( yaitu berat .. ), apakah boleh baginya - setelah ia melahirkan kehamilan ini - menggunakan obat-obatan pencegah kehamilan ?
Asy - Syaikh Muqbil رحمه الله ( ahli hadits Yaman ) menjawab :
Yang aku nasehatkan ia, agar ia menyerahkan urusannya kepada Allah ( yaitu tidak boleh meminumnya .. ), dan apabila ia mengkhawatirkan kematian dirinya dan dokter muslim lagi spesialis mengatakan ini :
Bahwasanya kematian akan menimpanya, dan ia akan mati dikarenakan hamil, maka boleh baginya menggunakan obat-obatan tersebut
Diterjemahkan dari kitab Tuhfatul Mujib hal : 241 karya Muqbil Bin Hadi Al wadii. Cetakan Darul Atsar Shon'a
____________________________________________________
https://t.me/joinchat/TBy3LmAjigbiQgtF
https://t.me/joinchat/-vI7te0yyQFkZDJl
https://www.facebook.com/profile.php?id=100063715655379
https://www.facebook.com/abu.musa.102
https://www.facebook.com/Wa-Ode-Layyina-104305301619705
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini