Hukum orangtua berpakaian sexy di depan anak dalam Islam
Baca Juga :
Lajnah Ad-Daa’imah (Lembaga Fatwa Arab Saudi) pernah ditanya seorang ibu yang dia menceritakan bahwa dirinya berpakaian lingerie (jika duduk akan terlihat apa yang ada di atas lutut) di hadapan suami dan anak-anaknya yang berusia 3-9 tahun. Suaminya tidak menyukai hal itu karena khawatir berdampak psikologis kelak pada anak-anaknya. Maka bagaimana hukum masalah ini ?
Berikut jawaban Lajnah Ad-Daa’imah atas pertanyaan di atas: "Wajib bagimu mentaati suamimu dalam hal yang ma’ruf, termasuk diantaranya apa yang telah suami perintahkan kepadamu agar menutup aurat dan memiliki rasa malu di depan anak-anakmu, sehingga mereka tidak terbiasa melihat aurat dan bagian tubuh wanita yang menarik.
Adapun yang boleh ditampakkan di hadapan anak-anak adalah apa yang biasa ditampakkan saja, seperti wajah, tangan, lengan, kaki dan yang semisalnya". (Fatwa Lajnah Ad-Daa’imah no.20.576 yang saat itu masih diketuai oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah)
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzhahullah juga berkata: "Seorang wanita tidak boleh memakai pakaian yang sexy di depan anak-anaknya dan mahramnya, janganlah ia menampakkan tubuhnya melainkan apa yang biasa tampak yang tidak menimbulkan fitnah. Ia hanya boleh mengenakan pakaian yang sexy di hadapan suaminya saja". (Al-Muntaqo min Fatawa Asy-Syaikh Shaleh Al-Fauzan, Fatwa no.455)
✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/06/bolehkah-seorang-ibu-berpakaian-sexy-di-hadapan-anaknya.html
Instagram: @ittibarasul1
http://Instagram.com/ittibarasul1
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Grup WA: http://wa.me/6289665842579
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini