Ketika sudah bercerai, anak tanggung jawab siapa menurut Islam?
Baca Juga :
📚🖋️﷽
Ketika terjadi perceraian dan masa iddah sudah selesai, wanita yang dulunya menjadi istri, kini berubah status menjadi mantan istri.
Tali pernikahan sudah putus, bukan lagi suami-istri.
Sehingga dia tidak wajib dinafkahi oleh mantan suaminya.
Namun hak nafkah bagi anak, tidak putus, sehingga ayah tetap berkewajiban menanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anak itu tinggal bersama mantan istrinya.
Imam Ibnul Mundzir mengatakan,
Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. Karena anak seseorang adalah darah dagingnya, dia bagian dari orang tuanya.
Sebagaimana dia berkewajiban memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, dia juga berkewajiban memberi nafkah untuk darah dagingnya. (al-Mughni, 8/171).
🌐 Konsultasisyariah.com
___________
📷 @mahasiswa.salaf
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini