Apakah berobat ke dokter gigi membatalkan puasa?
Baca Juga :
.
.
🔴 RAMADHAN REMINDER
HUKUM BEROBAT KE DOKTER GIGI KETIKA PUASA
Hal ini cukup sering ditanyakan, karena periksa ke dokter gigi banyak tindakan medis terhadap mulut, seperti membilas, menyuntik anestesi dan mencabut gigi yang mengeluarkan darah. Bagaimana jika tidak sengaja tertelan air bilasan? Apakah suntikan membatalkan puasa? Apakah darah yang keluar membatalkan puasa?
Pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
Jika seseorang mengalami sakit gigi kemudian pergi ke dokter gigi, dokter kemudian membersihkan dan mencabut salah satu giginya. Apakah berpengaruh terhadap puasanya? Seandainya dokter memberikan suntikan anestesi, apakah ada pengaruhnya terhadap puasa?
Jawaban: Tidak ada dari apa yang engkau sebutkan yang bisa mempengaruhi sahnya puasa (membatalkan). Bahkah hal tersebut dimaafkan (diberi keringanan). Wajib baginya menjaga diri dari menelan sesuatu berupa obat atau darah. Demikian juga suntikan yang disebutkan, tidak berpengaruh pada sahnya puasa. Karena statusnya tidak semakna dengan makan dan minum. Hukum asal puasanya adalah sah dan selamat (dari pembatal) (Majmu’ Fatawa bin Baz, syamilah).
Dan dianjurkan juga sebaiknya memeriksakan diri ketika malam hari karena lebih selamat.
Berikut Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
Pertanyaan: Dokter gigi perlu memberikan suntikan anestesi lokal kepada pasien, suntikan ini tidak membuat kenyang (semakna makan dan minum). Apakah berpengaruh terhadap puasanya? Perlu diketahui bahwa pasien tidak bisa menunda pengobatan hingga malam (mungkin sakitnya tidak tertahan, pent) atau ditunda sampai setelah Ramadhan.
Jawaban: Tidak mengapa memberikan suntikan anestesi lokal di mulut untuk pengobatan karena bukanlah semakna dengan makan dan minum (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 9/200, syamilah).
Catatan:
- Suntikan yang tidak mengenyangkan seperti suntikan antinyeri tidak membatalkan puasa. Telah kami bahas dalam pembahasan mengenai suntikan
- Darah yang keluar tidak membatalkan puasa, karena dikiaskan dengan bekam. Pendapat yang menyatakan bahwa darah yang keluar tidak batal jika tidak banyak dan membuat tubuh lemah. Telah kami bahas juga dalam pembahasan donor dan transfusi darah.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini