Apakah boleh bagi wanita meminum pil pencegah haid agar bisa terus puasa Ramadhan?
Baca Juga :
📖📖 FATAWA RAMADHAN 📖📖
📝 Apakah boleh bagi seorang wanita untuk memakai obat/pil pencegah haidh agar bisa terus puasa Ramadhan?
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi rahimahullah menjawab:
Boleh, jika tidak mengakibatkan kemadharatan bagi sang wanita tersebut dan dengan seijin suaminya. Namun yang lebih afdhal tidak perlu menggunakan hal tersebut.
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
(Diterjemahkan dari Telegram Al-Qanah As-Salafiyah Al-Amah no. 139)
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini