Apakah boleh penentuan masuk bulan puasa dan lebaran dengan hisab? Apakah ditoleransi?
Baca Juga :
Penetapan Puasa Dengan Hisab Di Mata Ulama
Para ulama telah ijma' tentang tidak bolehnya penggunaan hisab dalam penentuan puasa.
Hal ini telah dinukil oleh sejumlah ulama seperti al-Jashosh dalam Ahkamul Qur'an 1/280, Al-Baaji dalam Al-Muntaqo Syarh Muwatho' 2/38, Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid 1/283-284, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa 25/132-207, As-Subuki dalam Al-Ilmu Al-Mantsur hlm. 6, Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya 2/387 dan lain sebagainya. (Lihat Fiqhu Nawazil 2/200 karya Syaikh Bakr Abu Zaid, Ahkamul Ahillah hlm. 111-112 oleh Ahmad Al-Furoih).
Cukuplah sebagai bukti otentik tidak bolehnya penggunaan hisab dalam hal ini bahwa kesalahan dalam ilmu hisab tidak dimaafkan, berbeda halnya dengan kesalahan dalam ru'yah, hal itu dimaafkan, bahkan sekalipun mereka salah, mereka mendapatkan pahala karena mereka mengikuti perintah syari'at yaitu menggunakan ru'yah.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh as-Suyuthi: "Ketahuilah bahwa termasuk kaidah fiqih adalah bahwa lupa dan bodoh menggugurkan dosaAdapun apabila kesalahan dikarenakan ilmu hisab maka hal itu tidak dianggap karena mereka meremehkan". ( Al-Asybah wa Nadhoir hlm. 1989-19990).
Jangan bilang: yang mau puasa ikut hisab silahkan, yang mau ikut ru'yah dan keputusan pemerintah silahkan. Saling toleransi saja.....
Namun, arahkan umat kepada pendapat yang benar dan kuat, yaitu berpuasa dengan metode ruyah dan ikmal bukan dengan hisab, dengan tetap menjaga persaudaraan dan persatuan, karena kita dituntut mengikuti kebenaran, bukan bebas memilih pendapat sesuai hawa nafsu.
Tidak semua perbedaan itu ditolerir. Dan jangan jadikan perbedaan sebagai dalil untuk membenarkan pendapat yang salah, karena memang perbedaan bukanlah hujjah.
Semoga Allah menyatukan kaum muslimin di atas Al Quran dan Sunnah.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini