Apakah onani bisa membatalkan puasa?
Baca Juga :
📖📖 FATAWA RAMADHAN 📖📖
📝 Apabila orang yang berpuasa melakukan onani, apakah batal puasanya? apakah wajib membayar kaffarah?
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab:
Apabila orang yang berpuasa melakukan onani dan keluar (air mani) maka batal puasanya. Dan wajib baginya untuk mengganti puasanya yang dia batalkan dengan onani tersebut. Tapi tidak ada kaffarah baginya, karena kaffarah hanya untuk yang berjima’. Namun wajib baginya untuk bertaubat dari perbuatan (onaninya).
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
(Diterjemahkan dari Fatawa Arkan Al-Islam no. 420 hal. 478)
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini