Hukum buka puasa bersamaan di Masjid
Baca Juga :
Pertanyaan :
Ahsanallahu ilaikum, seorang penanya berkata, sebagian tetangga mengadakan pada pertengahan Ramadhan buka puasa bersama ( berjamaah ) di masjid dengan maksud saling berkomunikasi dan memperkuat ikatan diantara mereka, apa pendapatmu ?
Asy-Syaikh Sholeh Al Fauzan حفظه الله menjawab :
Ini sesuatu yang para salaf tidak pernah mengerjakannya, ( yaitu ) mereka menyengaja buka bersama di bulan Ramadhan dan tidak juga selainnya ( Ramadhan )
Adapun apabila tujuan dari ini adalah untuk memberikan bukaan ( ifthor ) untuk orang-orang miskin dan yang membutuhkan, ( yaitu ) mereka menyediakan ifthor untuk orang-orang miskin dan yang membutuhkan, maka ini tidak mengapa
Adapun apabila hanya mereka yang berkumpul, kemudian mereka berkata : perbuatan ini mendapatkan pahala, maka para salaf tidak pernah mengerjakannya, kecuali apabila mereka i'tikaf di masjid, apabila mereka i'tikaf di masjid, maka tidak mengapa mereka ifthor bersama-sama atau maka malam, adapun apabila mereka mendatangkan ke masjid untuk sekedar ifthor saja, bukan tujuannya untuk memberikan ifthor orang-orang miskin, maka ini sesuatu yang tidak disyariatkan.
https://youtu.be/r-InTl0iK0k
https://www.facebook.com/363998223750814/posts/433172890166680/
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini