Hukum mencium wangi wangian saat puasa
Baca Juga :
📖📖 FATAWA RAMADHAN 📖📖
📝 Apa hukum mencium wewangian bagi orang yang berpuasa?
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab:
Mencium wewangian bagi orang yang berpuasa tidak mengapa, baik wewangian itu berupa minyak atau asap. Akan tetapi kalau yang berupa asap, maka tidak boleh dihirup. Karena asap itu memiliki jalan menuju ke kerongkongan seperti air yang bisa membatalkan puasa. Adapun sekedar mencium tanpa dihirup ke dalam kerongkongan, maka tidak mengapa.
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
(Diterjemahkan dari Fatawa Arkan Al-Islam no. 421 hal. 479)
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini