Hukum menelan ludah saat puasa, apakah membatalkan puasa?
Baca Juga :
Menelan Ludah Saat Puasa
Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafidzahullah berkata:
“Menelan ludah ada tiga keadaan:
Pertama: Menelan ludah tanpa mengumpulkannya. Ini tidak makruh dengan kesepakatan imam madzhab yang empat.
Kedua: Ludah berkumpul dimulut tanpa disengaja kemudian menelannya. Maka ini pun tidak maruh.
Ketiga: Sengaja mengumpulkan ludah di mulutnya lalu menelannya. Maka ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat:
Pertama: Madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah: Tidak makruh. Karena ia sampai ke perut kepada tempat aselinya sehingga serupa dengan keadaan saat tidak mengumpulkannya.
Kedua: Madzhab Hanafiyah dan Hanabilah: Makruh
Beliau berkata: Yang rajih wallahu a’lam adalah tidak makruh. Karena ludah adalah sesuatu yang dimaafkan. Dan juga pada asalnya puasanya sah dan tidak batal.
(Al Jami’ Li Ahkam As Shiyam 2/169-171)
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini