Search

Hukum mengusap debu pada tempat sujud

Baca Juga :

 



Bolehkah mengusap debu pada tempat sujud saat Shalat?

_⁣

Ada satu larangan yang baiknya tidak dilakukan di tengah shalat yaitu mengusap debu pada tempat sujud saat shalat. Kesibukan ini dapat menghilangkan kekhusyukan dan fokusnya kita saat shalat.


Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat janganlah mengusap butir-butir pasir (pada tempat sujudnya) karena rahmat selalu bersamanya.”


(Dikeluarkan oleh imam yang lima dengan sanad yang sahih. Imam Ahmad menambahkan, “Usaplah sekali atau biarkanlah”) [HR. Abu Daud, no. 945; Tirmidzi, no. 379; An-Nasai, 3:6; Ibnu Majah, no. 1027; Ahmad, 35:259.


📖 Faedah hadits


1. Yang dimaksud al-hasha dalam hadits adalah butiran kecil atau debu, biasa ditemukan pada tempat shalat atau tempat sujud.


2. Disebutkan alasan baiknya tidak mengusap butiran pasir pada tempat shalat karena di hadapannya saat shalat ada rahmat. Rahmat ketika itu turun, maka jangan disibukkan dengan hal seperti itu.


3. Orang yang shalat baiknya tidak menyibukkan diri dengan mengusap tanah pada tempat sujudnya. Hendaklah ia menghadap Allah ketika shalat dan berusaha khusyuk. Hendaklah ia sujud tanpa mengusap-usap tanah.


4. Larangan mengusap tanah pada tempat sujud menurut Imam Ash-Shan’ani dihukumi haram. Namun, kalau ada hajat (kebutuhan) untuk mengusap debu atau pasir pada tempat sujud, maka lakukanlah sekali saja.


5. Alasan larangan mengusap tanah pada tempat sujud adalah karena ketika shalat sedang ada rahmat di hadapan kita. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hal ini dilarang agar shalat tetap khusyuk dan kita jauh dari banyak bermain-main (melakukan perbuatan sia-sia).

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments