Search

Hukum menjual mahar kawin dalam Islam

Baca Juga :

 



๐Ÿ’Hukum Suami Menjual Mahar๐Ÿ’


Allah mencela para suami yang menarik kembali mahar yang telah dia berikan kepada istrinya. Allah berfirman,


“Jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain (menceraikan istri pertama dan nikah lagi), sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (mahar), maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 20-21).


Allah menyebut suami yang menarik kembali mahar ketika pernikahan, setelah dia mentalak istrinya, sebagai tindakan buhtan (tuduhan dusta) dan perbuatan dosa. Sebagian ahli tafsir menjelaskan, makna buhtan adalah kedzaliman. (Zadul Masir, 1:386).


Berdasarkan keterangan di atas, tindakan suami yang menarik kembali mahar istrinya, atau menjualnya tanpa sepengetahuan istrinya, atau menggunakannya untuk nafkah keluarga yg sejatinya itu menjadi kewajiban suami, merupakan perbuatan melampuai batas dan kedzaliman kepada istri. Suami wajib mengembalikan mahar itu secara utuh kepada istrinya, dan jika tidak, akan senantiasa menjadi utang bagi suami.


➡Kecuali Jika Istri Merelakan


Jika sang istri mengizinkan kepada suaminya atau orang tuanya untuk mengambil atau memanfaatkan maharnya dengan penuh kerelaan hati sang istri, hukumnya diperbolehkan. Sebagaimana layaknya istri menghibahkan harta yg dia miliki. Allah tegaskan dalam firman-Nya


“…Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan tenang dan baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 4).

๐ŸŒ sumber Konsultasisyariah.com

๐Ÿ“ Ustadz Ammi Nur Baits


Semoga bermanfaat.

•••┈••••○❁๐Ÿ’œ❁○••••┈•••

Klik gabung

https://www.facebook.com/groups/284403889437888/?ref=share


https://www.facebook.com/groups/1850446888463484/?ref=share

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments