Kapan keluar dari masjid dianggap membatalkan itikaf?
Baca Juga :
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata :
1. Keluar dikarenakan perkara yang harus dikerjakan secara tabiat maupun syariat, seperti kencing dan berak, dan wudhu dan mandi janabah ... Maka ini boleh apabila tidak mungkin mengerjakannya di masjid, maka jika bisa dikerjakan di masjid maka tidak boleh ...
2. Keluar untuk mengerjakan amal ta'at yang tidak wajib baginya seperti mengunjungi orang sakit atau menghadiri jenazah. Maka tidak boleh ia mengerjakannya kecuali apabila ia membuat syarat pada awal kali i'tikafnya
3. Keluar untuk sebuah perkara yang meniadakan i'tikaf, seperti keluar untuk jual beli dan menjimak istrinya ... Maka tidak boleh ia mengerjakannya, baik dengan syarat atau tanpa syarat, karena ia telah membatalkan itikaf dan meniadakan tujuan dari i'tikaf
Diterjemahkan dan diringkas oleh Saudaramu La Ode Abu Hanafi dari kitab Majalis Syahri Ramadhan hal 158 karya Ibnu Utsaimin. Cetakan Darut Taysir
_________________________________________________
https://t.me/joinchat/TBy3LmAjigbiQgtF
https://t.me/joinchat/-vI7te0yyQFkZDJl
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini