Menghina cadar sama dengan menghina syariat Islam
Baca Juga :
📝#PosterAFN
🎨 @al.firqotun.najiyah x @thesunnah_path
Cadar atau penutup wajah telah ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlepas apakah menutup wajah merupakan suatu yang wajib ataukah sunnah.
Bukti Adanya Ajaran Cadar dalam Islam
Kita dapat melihat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang akan berihrom. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada para wanita,
لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ
“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.”
Niqob adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ketika menafsirkan surat An Nur berkata, “Ini menunjukan bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.”
Sebagai bukti lainnya, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menutup wajah-wajah mereka. Di antara riwayat tersebut adalah:
Per1: Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata,
كنا نغطي وجوهنا من الرجال وكنا نمتشط قبل ذلك في الإحرام
“Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.”
(HR. Hakim 1/624. Dikatakan oleh Al Hakim bahwa hadits ini shohih. Disepakati Adz Dzahabi)
Ke2: Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata,
رَأَيْتُ عَائِشَةَ طَافَتْ بِالْبَيْتِ وَهِيَ مُنْتَقَبَةٌ
“Saya pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.”
Ke3: Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata,
لما اجتلى النبي صلى الله عليه وسلم صفية رأى عائشة منتقبة وسط الناس فعرفها
“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.”
(HR. Ibnu Sa’ad. Disebutkan dalam Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah,
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini