Apakah tumit serta telapak kaki wanita saat sholat juga harus tertutup?
Baca Juga :
Bismillah
Silsilah Fiqh Khusus Wanita
By : Berik Said
APAKAH TUMIT SERTA TELAPAK KAKI WANITA SAAT SHOLAT JUGA HARUS TERTUTUP ?
Ada khilaf ulama dalam masalah ini.
Namun yang ana anggap terkuat -di samping sebagai ihtiyath/kehati-hatian- WAJIB BAGI WANITA MENUTUP TUMIT SERTA TELAPAK KAKINYA SAAT SHOLAT MAUPUN DI LUAR SHOLAT, BAIK DENGAN KAOS KAKI DAN LEBIH SEMPURNA DITUTUP DENGAN GAUN GAMIS YANG DIPAKAINYA.
Dalil masalah ini cukup banyak, diantaranya
PERTAMA
Kaki -termasuk telapak kaki- bagi wanita adalah aurat meski di luar sholat.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
‘Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.’
(QS an Nur : 31).
Ayat di atas jelas sebagai isyarat bahwa KAKI WANITA -TERMASUK TUMIT DAN TELAPAK KAKINYA- ADALAH AURAT.
Hal ini sebagaimana dikatakan Syaikh AL ALBANI rohimahulloh atas ayat di atas
وفي القرآن الكريم إشارة إلى هذه الحقيقة، وذلك في قوله تعالى ولا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن
dan di dalam al Qur’anul Karim terdapat isyarat terhadap hakikat ini (TUMIT DAN TELAPAK KAKI ADALAH AURAT BAGI WANITA) :
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS An-Nur : 31).
(Ash Shohihah [I:828 hadits no.460]).
Syaikh AL ALBANI rohimahulloh pun telah memberikan penjelaskan atas ayat di atas, dengan ulasan yang bagus sebagai berikut
هذا نص على أن الرجلين والساقين مما يخفى ولا يحل إبداؤه ويشهد لهذا من السنة حديث ابن عمر -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة”، فقالت أم سلمة: فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ قال : يرخين شبرًا فقالت إذن تنكشف أقدامهن قال : يرخينه ذراعًا لا يزدن عليه أخرجه الترمذي 3 / 47 وقال هذا حديث حسن صحيح
“Ini menjadi dalil bahwasanya KEDUA KAKI (TUMIT DAN TELAPAK KAKI) SERTA BETIS termasuk yang HARUS TERTUTUP DAN TIDAK HALAL DITAMPAKKAN.
Hal ini didukung oleh sunnah dari hadits riwayat Ibnu Umar rodhiallohu anhuma , ia berkata
Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Barangsiapa menjulurkan kainnya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihat dia pada hari kiamat.”
Ummu Salamah radhiallohu anha lantas bertanya : “Apa yang dilakukan wanita dengan UJUNG GAUNNYA ?”.
Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam menjawab : “Lebihkanlah satu jengkal !”
Ummu Salamah rodhiallohu anha merespon : “Jika demikian TELAPAK KAKINYA TETAP AKAN TERSINGKAP”.
Beliau shollallohu ‘alayhi wa sallam lantas berkata : “ (Kalau begitu) lebihkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu !”
(HR Tirmidzi : III:47, dan beliau berkata hadits 'hasan shohih').
(Jilbab Mar’ah Muslimah : [hal.80]).
PEJELASAN TAMBAHAN DARI ANA -BERIK SAID- :
Lihatlah hadits shohih di atas, saat Ummu Salamah rodhiallohu anha berkata :
إذن تنكشف أقدامهن
‘Jika demikian TELAPAK KAKINYA TETAP AKAN TERSINGKAP’
Andaikata telapak kaki wanita tidak termasuk aurat, tentu Nabi shollaoohu ‘alayhi wa sallam tidak akan memerintahkan Ummu Salamah rodhialloohu ‘anha agar melebihkan sehasta gaunnya agar menutupi telapak kakinya. Mungkin Nabi shollallohu ‘alyhi wa sallam akan berkata : 'TIDAK MASALAH TERBUKA TELAPAK KAKINYA, KARENA TELAPAK KAKI KAN BUKAN AURAT' -atau semacam itu-
Tapi nyatanya akhirnya Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam memerintahkan para wanita agar lebih memanjangkan penutupan pada kakinya agar juga bisa menutup telapak kakinya.
Ini adalah dalil yang jelas
Syaikh AL ALBANI berdasarkan hadits di atas diantaranya berkata:
وفي الحديث دليل على أن قدمي المرأة عورة
‘Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa DUA TELAPAK KAKI WANITA ADALAH AURAT
(Ash Shohihah [I:828 hadits no.460]).
Sebenarnya ulama terdahulu pun banyak yang menetapkan bahwa kedda telapak kaki wanita adalah aurat dan harus ditutup baik di luar sholat maupun saat sholat.
IBNU ‘ABDIL BARR rohimahulloh berkata:
واختلف في قدم المرأة فقيل هي عورة وقيل هي ليست بعورة والأول أصح و هو قول مالك
Dan para ulama telah berselisih perihal kedua telapak kaki wanita. Ada yang berpendapat ia aurat, ada pula yang menyatakan ia bukan aurat. PENDAPAT PERTAMA (YANG MENYATAKAN TELAPAK KAKI WANITA ADALAH AURAT) MERUPAKAN PENDAPAT YANG LEBIH SHOHIH, dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Imam Malik rohimahulloh”
(al Kafi Fil Fiqhi Ahlil Madinah : 63/64).
Pendapat yang mengharuskan wanita menutup tumit dan telapak kakinya juga saat sholat adalah juga pendapat dari :
Iman Ahmad dan Imam Dwaud az Zhohri rohimahumalloh Hilyatul ‘Ulamaa fii Ma’rifati Madzaahibil Fuqohaa [I:53]
Beberapa ulama lain mengatakan bahkan ini adalah MADZHAB JUMHUR ULAMA, hal ini ditandaskan dalam Kitab
• Al Inshoof, karya al Mardaawi rohimahulloh [I:452];
• Syarah Mukhtashor al Khoroqi, karya az Zarkasyi rohimahulloh [I: 620];
• Al Mughni, kaya Ibnu Qudamah rohimahulloh [II:328]
Akhirnya pembahasan masalah ini kami tutup dengan fatwa SYAIKH BIN BAAZ rohimahulloh terkait masalah ini :
وأما القدمان فالواجب سترهما عند جمهور أهل العلم؛ لأن المرأة عورة وهما من العورة ولا داعي إلى كشفهما، تسترهما بالجورب الجوربين، أو بالملابس الطويلة التي تستر القدمين حال الصلاة
Adapun KEDUA TELAPAK KAKI (BAGI WANITA) YANG WAJIB ADALAH MENUTUPNYA BERDASARKAN PENDAPAT JUMHUR ULAMA.
Karena wanita itu adalah aurat, dan KEDUA TELAPAK KAKI (WANITA) ADALAH AURAT, dan (apalagi) tidak ada kebutuhan untuk menyingkapnya.
Hendaknya (TELAPAK KAKI WANITA) DITUTUP DENGAN KAOS KAKI, ATAU GAUN PANJANG YANG DAPAT MENUTUPI KEDUA TELAPAK KAKI SAAT SHOLAT
(Fatawa Syaikh Bin Baz [no:5929]).
KESIMPULAN
• Wanita mesti menutup telapak kakinya saat sholat;
• Hal itu bisa dilakukan dengan memakai kaos kaki, atau gaun panjang yang menutupi telapak kakinya.
Lebih sempurna tentunya jika memakai kaos kaki lagi ditutup lagi dengan gaun panjang yang dikenakannya.
Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin ….
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini