Search

Hukum fee jasa mencarikan pinjaman non riba dalam Islam

Baca Juga :

 





Pernah difatwakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni. Bisa dilihat juga di Ma’ayir Syar’iyyah AAOIFI mengenai upah atas jasa perantara mempertemukan kreditur dengan debitur.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments