Hukum fee jasa mencarikan pinjaman non riba dalam Islam
Baca Juga :
Pernah difatwakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni. Bisa dilihat juga di Ma’ayir Syar’iyyah AAOIFI mengenai upah atas jasa perantara mempertemukan kreditur dengan debitur.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini