Hukum makan larva lebah tawon dalam Islam
Baca Juga :
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
==========================
Hukum asal segala sesuatu yang bermanfaat (dari perkara dunia) adalah boleh dan halal, sampai datang dalil yang mengharamkan. Allah berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
(QS. Al – baqarah : 29).
Sehingga jika tidak ada dalil yang melarang kita memakan sarang lebah, maka pada asalnya hal tersebut diperbolehkan, walaupun kita belum menemukan hadits bahwa rasulullah ﷺ dan sahabat makan sarang lebah atau tidak.
Yang terlarang adalah memakan lebah, baik saat ia masih berbentuk larva ataupun sudah dewasa, karena kita dilarang membunuh lebah, dan kaedah fiqih yang berlaku adalah “setiap hewan yang haram dibunuh, maka haram dimakan”,
dalam sebuah hadits disebutkan:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب: النملة والنحلة والهدهد والصرد
“Rasulullah ﷺ melarang membunuh 4 hewan; semut, lebah, burung hud hud dan burung shurad.”
(HR. Ahmad : 3072).
Wallahu a’lam.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini