Hukum membatalkan puasa Sunnah
Baca Juga :
HUKUM MEMBATALKAN PUASA SUNNAH
Pertanyaan:
Apakah boleh di dalam puasa sunnah orang yang berpuasa berbuka kapanpun dia mau?
Jawaban:
Iya boleh baginya melakukan itu, akan tetapi yang lebih utama baginya untuk menyempurnakan puasa, kecuali jika di sana ada keperluan untuk berbuka seperti untuk memuliakan tamu atau karena panas yang sangat terik dan semisal itu; karena telah tetap dari nabi ﷺ dari hadits Aisyah Radhiyallahu Anha apa yang menunjukkan kepada apa yang telah kami sebutkan. Dan hanya Allah pemberi taufiq.
Majmu' Al-Fatawa karya Syaikh Ibnu Baaz.
Kolaborasi @kutipan_faidah || @salaf_tv
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini