Hukum membunuh diplomat asing atau utusan negara lain dalam Islam
Baca Juga :
TIDAK BOLEH MEMBUNUH DIPLOMAT ASING ATAU UTUSAN NEGARA LAIN
Rasulullah ﷺ bertanya kepada dua orang utusan Musailamah al-Kadzdzab (yang mengaku sebagai nabi -pent), "Apa keyakinan kalian?"
Keduanya menjawab, "Seperti yang dia (Musailamah) yakini."
Maka beliau bersabda:
ﺃَﻣَﺎ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮْ ﻻَ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞَ ﻻَ ﺗُﻘْﺘَﻞُ ﻟَﻀَﺮَﺑْﺖُ ﺃَﻋْﻨَﺎﻗَﻜُﻤَﺎ.
"Demi Allah, seandainya bukan karena para utusan itu tidak boleh untuk dibunuh, niscaya kupenggal leher kalian."
Shahih, HR. Abu Dawud no. 2761
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini