Search

Hukum orang miskin poligami dalam Islam

Baca Juga :

 



ORANG MISKIN POLIGAMI


Sebelum masuk pembahasan inti, tentang orang miskin yang berpoligami, terlebih dahulu yang akan dibahas siapa orang miskin itu. 


Kalau memperhatikan beberapa pendapat ulama, orang miskin itu adalah orang yang memilki penghasilan tetapi penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhannya. 


Misalkan penghasilan 2 juta perbulan, tetapi kebutuhan pokoknya 3 juta, maka ini termasuk kelompok orang miskin. 


Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah bersabda:


"لَيْسَ الْمِسْكِينُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ، فتردُّه اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ، وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ". قَالُوا: فَمَا الْمِسْكِينُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "الَّذِي لَا يجدُ غِنًى يُغْنِيهِ، وَلَا يُفْطَن لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ، وَلَا يَسْأَلُ النَّاسُ شَيْئًا".


Orang miskin itu bukanlah orang yang suka berkeliling meminta-minta kepada orang lain, lalu ia pergi setelah diberi sesuap atau dua suap makanan. dan setelah diberi sebiji atau dua biji buah kurma. Mereka (para sahabat) bertanya, "Lalu siapakah orang yang miskin itu, wahai Rasulullah?'" Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: Orang yang tidak menemukan kecukupan yang menjamin kehidupannya; dan keadaannya tidak dikenal, hingga sulit untuk diberi sedekah; dan ia tidak pernah meminta sesuatu pun dari orang lain. Riwayat Bukhari Muslim. 


Syekh As Sa'di rahimahullah berkata, 


الفقراء والمساكين، وهم في هذا الموضع، صنفان متفاوتان، فالفقير أشد حاجة من المسكين، لأن اللّه بدأ بهم، ولا يبدأ إلا بالأهم فالأهم، ففسر الفقير بأنه الذي لا يجد شيئا، أو يجد بعض كفايته دون نصفها‏.‏

والمسكين‏:‏ الذي يجد نصفها فأكثر، ولا يجد تمام كفايته، لأنه لو وجدها لكان غنيا، فيعطون من الزكاة ما يزول به فقرهم ومسكنتهم‏.‏ 


Fakir dan miskin. Di tempat ini keduanya adalah dua golongan yang berbeda. Fakir lebih membutuhkan daripada miskin, karena Allah menyebutkannya di awal, dan suatu perkataan tidak dimulai kecuali dengan yang lebih penting, lalu baru yang penting berikutnya. Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhannya, atau memiliki kurang dari setengahnya, sedangkan miskin, maka dia memiliki setengah lebih tetapi belum mencukupi, karena jika dia memilikinya berarti dia adalah orang kaya. Keduanya diberi zakat yang bisa menghilangkan kefakiran dan kemiskinannya. (Tafsir As Sa'di). 


Disebutkan dalam tafsir mulakhkhosh, 


إنما الزكوات الواجبة يجب أن تصرف للفقراء، وهم المحتاجون الذين لديهم مال من مهنة أو وظيفة، لكنه لا يكفيهم ولا يُتَنَبَّه لحالهم، والمساكين الذين لا يكادون يملكون شِيئًا ولا يَخْفوْنَ على الناس بسبب حالهم أو مقالهم، 


Sesungguhnya zakat-zakat yang wajib itu harus diberikan kepada orang-orang fakir, yaitu orang-orang yang membutuhkan (bantuan), yang sebenarnya mereka mempunyai harta dari profesi atau pekerjaan mereka tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan mereka namun kondisi mereka itu tidak kelihatan; kepada orang-orang miskin yang nyaris tidak mempunyai apa-apa dan keadaan mereka bisa diketahui orang lain dengan melihat kondisi mereka atau ucapan mereka. (Tafsir Al-Mukhtashar). 


Yang menjadi pertanyaan bolehkah orang miskin berpoligami?


Syekh Utsaimin rahimahullahu, mempersyaratkan bagi orang yang mau berpoligami dengan tiga syarat. Diantara syaratnya adalah mempunyai kekuatan finansial yang cukup. 


Syeikh Utsaimin rahimahullah ditanya :


ما هي الشروط التي (إذا توفرت) جاز للرجل أن يتزوج بأكثر من زوجة واحدة؟.


Apa saja syarat-syarat yang dengannya seorang laki-laki boleh menikah dengan lebih dari satu istri ?


الحمد لله


الزواج بأكثر من زوجة واحدة أمر مطلوب بشرط : أن يكون الإنسان عنده قدرة مالية ، وقدرة بدنية ، وقدرة على العدل بين الزواجات .


فإنَّ تعدُّد الزوجات يحصل به من الخير تحصين فروج النساء اللاتي تزوجهن ، وتوسيع اتصال الناس بعضهم ببعض ، وكثرة الأولاد ، التي أشار النبي صلى الله عليه وسلم إليها في قوله : ( تزوجوا الودود الولود ) ، وغير ذلك من المصالح الكثيرة ، وأما أن يتزوج الإنسان أكثر من واحدة من باب المفاخرة والتحدّي ، فإنه أمر داخل في الإسراف المنهي عنه ، قال تعالى : ( وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ)


فتوى الشيخ ابن عثيمين من كتاب فتاوى إسلامية ج/3 ص/205.


Beliau menjawab :


Alhamdulillah


Pernikahan dengan lebih dari satu istri adalah perkara yang dibolehkan dengan syarat: jika laki-laki tersebut mempunyai KEKUATAN FINANSIAL yang cukup, kekuatan fisik dan mampu berlaku adil kepada para istrinya.


Karena dengan poligami tujuan baik yang akan tercapai adalah menjaga kemaluan para wanita yang dinikahinya, memperluas hubungan manusia satu sama lain, memperbanyak keturunan yang diisyaratkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sabdanya:


تزوجوا الودود الولود


“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang dan subur”.


dan masih banyak kemaslahatan yang lain. Adapun jika seorang laki-laki berpoligami dengan tujuan membanggakan diri dan menantang (orang lain) maka hal itu termasuk berlebihan yang dilarang, Alloh –Ta’ala- berfirman:


وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ


“Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. al A’raf: 31).(Fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin dari kitab Fatawa Islamiyah: 3/205).


Melihat fatwa di atas, sebaiknya yang tidak memiliki finansial yang cukup berpikir seribu kali untuk berpoligami. Jangan sampai anaknya orang menderita gara-gara dirimu.


AFM 


Copas dari berbagai sumber

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments