Hukum promo dengan membeli produk tertentu ikut menyumbang dalam Islam
Baca Juga :
﷽
❓Bagaimana Hukumnya promo "Dengan membeli produk X ikut menyumbang sekian rupiah untuk program buka puasa bersama di panti asuhan" ?
Jawaban:
Promo seperti ini hukumnya boleh dengan syarat harus jujur.
Berapapun hasilnya walaupun cuma mendapatkan Rp 1.000 tetap harus disampaikan kalau tidak maka haram dimakan.
Misal untuk program buka puasa bersama di panti asuhan X tapi ternyata dana yang terkumpul tidak cukup sehingga tidak jadi diberikan satu sen pun kepada panti tersebut maka anda berdosa dan memakan harta yang haram.
Lebih baik jual seperti biasa tanpa promo seperti itu. Kemudian sebagian laba berikan kepada program buka puasa tersebut.
Dengan promo tadi konsekuensinya wajib untuk memenuhinya karena sebagian laba atau penghasilan jualan tersebut bukan milik anda. Bahkan ketika lupa atau lalai tetap nanti akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Wallahualam
Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA
Kajian Alumni "Muamalah Kontemporer di Bulan Ramadhan (soal jawab)"
https://youtu.be/LN9uuf4ciwE
@alumnipommeta
=============================
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini