Kerugian dari anak hasil zinah menurut Islam
Baca Juga :
📚🖋️﷽
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Dalil lainnya adalah hadits dari Aisyah radhiallahu ’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”
Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki.
Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya.
Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.”
(Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)
🌐 Konsultasisyariah.com
Siapa yang Wajib Memberi Nafkah Anak Hasil Zina?
Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz menyatakan :
“Iya ibunya (anak zina) boleh mengaqiqahi anak tadi.
Dan disunnahkan baginya untuk mengaqiqahi anaknya, dan ia berkewajiban untuk menafkahinya jika memiliki kemampuan.
Jika ia tidak mampu menafkahinya maka diserahkan ke panti anak milik negara.”
(Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz ; 28/ 124).
📷 @mahasiswa.salaf x @thequran_path
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini