Search

Perbandingan hukum menabuh beduk dan microphone dalam adzan

Baca Juga :

 



#Membantah celoteh kedunguan kaum NgaNU yang mengatakan bahwa microphone bid'ah 


💥HUKUM MENABUH KENTONGAN SEBELUM ADZAN MENURUT KH. HASYIM ASY'ARI

====================


🖋️Dalam kitab “Hazz al-Ru’us fii Rodd al Jasus ‘an Tahrim al-Naqus ‘ala Risalat al-Jasus fii Bayani Hukm al-Naqus”, menurut Kiai Hasyim, kentongan yang terbuat dari kayu atau bambu yang digunakan sebagai pertanda datangnya waktu shalat adalah haram hukumnya, sebab menyerupai kaum kafir saat mereka memukul kentongan sebagai ajakan untuk bersembahyang.


Sebagaimana kata Kiai Hasyim:


…وقال: إن ضرب الناقوس تشبه بالكافر, واستدل بقوله صلى الله عليه وسلم: من تشبه بقوم فهو منهم (رواه أبو داود عن ابن عمر رضي الله عنه).


“…Dan ia (Kiai Hasyim) berkata, “sesungguhnya memukul kentongan itu menyerupai orang kafir”, dan ia berpegang pada dalil Sabda Nabi Saw, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum (kuffar) maka ia termasuk bagian dari mereka”. (HR. Abu Dawud, dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma).


Selain Hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam di atas masih banyak lagi hadits yang dijadikan dalil oleh Kiai Hasyim mengenai keharaman kentongan tersebut. Sebagaimana tersebut dalam bab 1:


ألباب الأول: في ذكر أحاديث صحيحة تدل دلالة واضحة أن ضرب الناقوس من شعار دين النصارى، وأن الأذان يحصل به الإعلام بدخول الوقت، والدعاء إلى الجماعة، وإظهار شعار دين الإسلام، فاستعمال الناقوس مع االأذان خلط شعار دين الكفر بشعار دين الإسلام، وذلك لا يجوز.


Bab 1: “(Kiai Hasyim) menyebutkan beberapa hadist shohih yang dijadikan dalil, bahwa memukul kentongan itu termasuk mensyiarkan agama Nasrani, sedangkan adzan merupakan pertanda masuknya waktu shalat, mengajak shalat berjamaah, dan menampakkan syiar Islam. Oleh karena itu, menggunakan kentongan disertai adzan merupakan bentuk pencampuran antara syiar agama kekufuran dengan syiar agama Islam, dan hal tersebut hukumnya tidak boleh…”.


🛑Kesimpulannya 


1. Mikrofon bukan bidah tetapi maslahah mursalah yaitu mengambil manfaat dan menolak kemdharatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara


2. Adapun menabuh kentongan sebelum adzan hukumnya bidah karena tidak ada contoh dan tasyabbuh terhadap orang orang nasrani, mereka membunyikan lonceng saat memulai ritual mereka 


@ayomengajitv

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments