Apakah sah sholat dalam keadaan isbal celana dibawah mata kaki?
Baca Juga :
——
ittibarasul1 Hukum isbal (menjulurkan kain menutup mata kaki) adalah terlarang, baik dalam shalat atau pun di luar shalat, baik dengan kesombongan atau pun tanpa kesombongan, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), “Kain seorang mukmin adalah setengah betisnya, dan tidak mengapa (dengan) kain antara setengah betisnya sampai mata kakinya. Apa saja yang melampaui mata kakinya, maka dia diazab di neraka, dan barangsiapa yang menjulurkan kainnya karena kesombongan, maka Allah tidak melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban; lihat Shahih at-Targhib wa at-Targhib, no. 2031) Akan tetapi, shalat seorang musbil (orang yang isbal) tetap sah, sebagaimana yang difatwakan oleh Ibnu Baz dalam Majalah Ad-Da’wah no. 913. (Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-6, 1428 H/2007 M)
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini