Hadist palsu : anjuran mengazankan mayat di lubang kubur
Baca Juga :
••
Hadits Maudhu' (Palsu)
-----------
لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan tanah.”
📚 (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)
hadits ini disepakati para ulama sebagai hadits yang lemah, bahkan palsu.
📌 Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:
“Ini adalah hadis palsu atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
📚 (Al-Maudhu’at, 3:238)
📌 As-Suyuthi setelah menyebutkan hadits ini:
“Palsu”
📚 (Al-La`ali Al-Mashnu’ah, 2:365)
📌 Imam Ad-Dzahabi mengatakan:
“Dalam sanadnya terdapat perawi Muhammad bin Qasim At-Thayakani, pendusta.
📚 (Talkhis Al-Maudhu’at Ad-Dzahabi, 938)
Maka tidak ada dalil yang menganjurkan adzan ketika memakamkan jenazah.
Para ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa sama sekali tidak terdapat anjuran untuk melakukan adzan ketika memakamkan jenazah.
📌 Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi yang bermadzab Syafi'i menegaskan:
“Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunahkan adzan ketika (mayit) dimasukkan ke kubur. Tidak sebagaimana anggapan orang yang mengatakan demikian karena menyamakan keluarnya seseorang dari dunia (mati) dengan masuknya seseorang ke dunia (dilahirkan).”
📚 (I’anatuth Thalibin, 1:268)
Allahu'alam
----------⠀
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini