Hukum membeli barang curian dalam Islam
Baca Juga :
#
——
Hukum perbuatan tersebut adalah haram karena hal itu mengandung unsur menzalimi orang lain, membiarkan kemungkaran, dan menyebabkan pembeli hasil curian itu bersekutu dalam dosa dengan pelaku pencurian. قال الله تعالى: ( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ Allah berfirman (yang artinya), ‘Tolong-menolonglah dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.’ (Qs. Al-Maidah:2)
Sepatutnya, orang–yang mengetahui bahwa barang dagangan tersebut adalah hasil pencurian atau hasil rampasan–memberikan nasihat kepada pelaku pencurian dengan penuh kelemah-lembutan dan sikap hikmah, agar si pelaku bertobat dari aktivitas mencuri. Akan tetapi, jika setelah dinasihati, dia tidak juga mau insaf dan ngotot dengan kejahatan yang dia lakukan, maka orang yang mengetahui kasus ini wajib melaporkannya kepada aparat berwenang agar aparat bisa memberikan hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dia lakukan dan agar barang milik orang yang dicurinya bisa kembali ke tangan pemilik yang sebenarnya. Melaporkan kejahatan semisal ini itu termasuk tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa karena tindakan ini bisa menyebabkan kapoknya pelaku tindakan kezaliman dan juga bisa menolong pihak yang dizalimi.’ (Fatawa Lajnah Daimah, 13:81)
Read more https://pengusahamuslim.com/2520-hukum-beli-barang-dari-penadah-barang-curian.html Gabung Telegram t.me/sunnahstori view all comments
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini