Hukum mengumumkan barang hilang di masjid dalam Islam
Baca Juga :
__ Bismillฤh. “Rasulullah ๏ทบ melarang jual-beli di masjid, melarang mengumumkan barang hilang di masjid, melarang melantunkan sya’ir di masjid, dan melarang membuat halaqah sebelum shalat Jum’at di masjid.” (HR. Abu Daud no.1079, dihasankan Al Albani dlm Shahih Abu Daud). Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengumumkan kehilangan barang di masjid: Pendapat 1: Makruh. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari 4 madzhab. Berargumen bhw hal tsb bukan larangan yg sifatnya ta’abbudiy (ibadah), namun larangan tsb ma’qul lil ma’na (bisa dipahami maksudnya), yaitu krn menimbulkan tasywisy (gangguan thd ibadah), adanya raf’us shaut (suara keras), dan laghat (kesia²an). Pendapat 2: Haram. Pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah & Hanabilah. Berdasarkan zahir hadits² yg menunjukkan celaan kpd org yg melakukannya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “Tdk diperbolehkan mengumumkan barang hilang di masjid, bahkan hukumnya haram. Krn Nabi ๏ทบ memerintahkan org yg mendengarnya utk mendoakan: semoga Allah tdk mengembalikan barangmu” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 5/227). Cara yg diperbolehkan ? Boleh mengumumkan kehilangan barang dgn suara keras / dgn memasang kertas pengumuman di luar masjid. Krn yg dilarang adalah di dlm masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Adapun jika pengeras suaranya di luar masjid / di rumah / di tempat lain, maka tdk mengapa. Adapun kertas yg berisi pengumuman kehilangan barang jika ditempel di luar masjid maka tdk mengapa. Adapun jika ditempel di dlm masjid maka jg tdk diperbolehkan. Krn tulisan itu semisal dgn perkataan. Dan jg ia bisa memalingkan orang² yg ada di masjid sehingga mereka berulang² membaca pengumuman tsb. Wallฤhu a'lam. ๐ muslim.or.id Follow ๐๐๐@__hato__ Follow ๐๐๐@__hato__ Utk update poster lainnya
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini