Apakah ijab qabul harus sekali nafas?
Baca Juga :
akumakinbangga_bermanhajsalaf Reposted from @__hato__ Bismillāh. Salah satu syarat sah akad nikah yg sering kita dengar, jawaban sang suami ketika melakukan ijab qabul harus diucapkan sekali nafas. Dan tentu saja, ini memberatkan. Krn utk mengucapkan kalimat yg cukup panjang, apalagi dlm kondisi ’nervous’ akan menyulitkan jika diucapkan dlm 1 nafas. Oleh sebab itu, persyaratan 1 nafas ketika ijab qabul adalah persyaratan yg terlalu berlebihan. Penjelasan Ulama tentang syarat ijab qabul : 1. Harus dlm 1 majelis ”Para ulama 4 madzhab sepakat ijab qabul harus dilakukan dlm satu majlis akad. Sehingga andaikan wali mengatakan, ’Saya nikahkan kamu dgn putriku’ lalu mereka berpisah sebelum suami mengatakan, ’Aku terima’. Kemudian di majlis yg lain / di tempat lain, dia baru menyatakan menerima, ijab qabul ini tdk sah.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16). 2. Ulama berbeda pendapat, apakah jawaban qabul harus segera disampaikan tanpa ada jeda, ataukah boleh ada jeda beberapa saat, selama masih dlm satu majlis. Sejatinya tidak ada keterangan ijab qabul harus 1 nafas. Yg ada adalah harus satu majlis dan harus bersambung, menurut pendapat Syafiiyah & Malikiyah. Meskipun boleh ada pemisah ringan, selama tdk sampai keluar dari sikap ’segera’. Wallāhu a'lam. 🔎 konsultasisyariah.com
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini