Apakah mengambil barang temuan di jalan bisa kualat? Ini pandangannya dalam Islam
Baca Juga :
Bismillah
DALAM ISLAM, dibolehkan mengambil barang temuan di jalan. Jika nilainya besar, wajib diumumkan selama 1 tahun.
Berdasarkan hadis dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika datang orang yang mengakuinya, lalu ia bisa menyebutkan kulitnya, jumlahnya, dan bungkusnya, maka berikanlah kepadanya. Jika tidak demikian, maka barang tersebut jadi milikmu (setelah 1 tahun).”
(HR. Muslim no. 1722) Jika nilainya kecil, boleh langsung dimiliki dan dimanfaatkan.
Berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemukan kurma di jalan lalu beliau mengambilnya dan bersabda, “Andai aku tidak khawatir ini adalah harta sedekah, niscaya aku akan memakannya.”
(HR. Bukhari no. 2431, Muslim no. 1071).
Maka, mengambil barang temuan di jalan tidaklah mengapa, selama memenuhi ketentuan di atas. Bukan suatu pelanggaran agama. Ini hukumnya boleh. Bahkan, jumhur ulama menganjurkan untuk mengambilnya. Sehingga tidak boleh meyakini bahwa orang yang mengambil barang temuan akan kualat. Keyakinan ini bertentangan dengan syariat.
Andaikan ada orang yang mengambil barang temuan, lalu setelah itu diberi cobaan oleh Allah Ta’ala dengan hilangnya harta, maka itu adalah takdir Allah yang harus diterima dengan rida, bukan karena ia mengambil barang temuan yang diizinkan oleh syariat.
Tidak boleh mengaitkan adanya musibah dengan mengambil barang temuan, padahal tidak ada korelasinya dan tidak ada dalil akan hal ini. Semoga bahasan ini bermanfaat.
Penulis: Ustadz Yulian Purnama hafizhahullah
Artikel: Muslim.or.id
@iputudjonie x @thesunnah_path
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini