Dosa imam masjid karena toa speaker
Baca Juga :
——
kalselbertauhid Bismillah... Imam sholat berjama'ah yang mengerti ilmu dan berjiwa tawadhu', tentunya tidak akan menggunakan speaker luar, ketika memimpin sholat berjama'ah, berdzikir dan berdo'a di masjid. Jika jama'ah kurang dari 1 baris (shof), tidak usah-lah menggunakan speaker, baik speaker dalam maupun speaker luar. Kecuali, jama'ahnya yang datang sepenuh masjid yang besar, maka gunakanlah speaker "dalam" masjid. ⛔Jangan bikin PEKAK telinga jama'ah karena kencangnya suara speaker. ⛔Jangan gunakan SPEAKER LUAR masjid. 👉 ketika dirimu memimpin sholat, dzikir atau berdo'a, tapi menggunakan SPEAKER yang keras suaranya. Anda DZOLIM kepada jama'ah yang ada di Masjid dan juga warga lainnya yang ada di luar masjid, yaitu : 1. Mengganggu jama'ah yang masbuk/rowatib 2. Mengganggu jama'ah yang berdzikir 3. Mengganggu jama'ah yang berdo'a 4. Mengganggu jama'ah yang sholat di rumah (Khususnya kaum perempuan) 5. Mengganggu lainnya (bayi dan orang kafir) BONUS (tambahan) dosa bagi Imam Sholat, selain DZOLIM, juga karena memiliki penyakit hati, sebagai berikut : 1. SUM'AH = Ingin di dengar 2. RIYA' = Ingin dipuji ALLAH berfirman : وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَا تِكَ وَلَا تُخَا فِتْ بِهَا وَا بْتَغِ بَيْنَ ذٰلِكَ سَبِيْلًا "Dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam sholat dan janganlah pula merendahkannya dan usahakan jalan tengah di antara kedua itu" (QS. Al-Isro' : 110) 2). Hadits dari Abu Hazim At-Tammari dari Al- Bayadli rodhiyallohu'anhu, dia berkata : Bahwa Rosululloh ﷺ keluar menemui para sahabatnya, dan saat itu, mereka sedang menunaikan sholat, sedangkan suara bacaan mereka saling mengeraskan satu sama lain. Maka beliau pun bersabda : إِنَّ الْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ مَا يُنَاجِيهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ "Seseorang yang menunaikan sholat, pada hakekatnya sedang bermunajat kepada Robb-nya 'Azza wa Jalla. Karena itu, hendaknya setiap orang mencermati doa yang dibacanya, dan JANGANLAH salah seorang di antara kalian MENGERASKAN bacaan terhadap saudaranya yang lain" (HR. Ahmad : 18249) Semoga bermanfaat Barakallah fiikum
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini