Search

Hadist lemah : umumkan pernikahan dan rahasiakan lamaran pertunangan

Baca Juga :

 




——

hadits_lemah •• Hadits Dha'if (Lemah) --------- Untuk pernikahan ada anjuran untuk diumumkan berdasarkan hadits Hasan 📌 Dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ø£َعْÙ„ِÙ†ُوا النِّÙƒَاحَ “Umumkanlah nikah.” 📚 (HR. Ahmad 16130, Ibnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Adapun untuk lamaran para ulama menganjurkan untuk merahasiakannya. Bukan karena ini ada sunahnya, tapi dalam rangka menghindari setiap peluang hasad, yang bisa jadi memicu keinginan untuk mengganggalkan rencana pernikahannya. 📌 Dalam Syarhnya, al-Kharsyi menyebutkan: Untuk lamaran, dianjurkan agar dirahasiakan, seperti khitan. Lamaran dianjurkan dirahasiakan, menghidari adanya orang yang hasad, sehingga berusaha untuk merusak hubungan antara pihak lelaki dengan keluarga wanita yang dipinang. 📚 (Syarh Mukhtashar Khalil al-Kharsyi, 3/167) Hal ini sejalan dengan hadits 📌 Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Gunakan cara rahasia ketika ingin mewujudkan rencana. Karena setiap pemilik nikmat, ada peluang hasadnya. 📚 (HR. Thabrani dalam al-Ausath 2455 dan dishahihkan al-Albani) Hadis ini bersifat umum, berlaku untuk semua kasus. Menjadi adab ketika seseorang hendak mewujudkan rencananya. Termasuk diantaranya rencana menikah. Allahu'alam ---------⠀ 

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments