Hukum hewan qurban disembelih sebelum sholat idul adha
Baca Juga :
Bagaimana Status Hewan Qurban Yang Di Sebelih Sebelum Shalat Id ?
Diantara syarat sah qurban adalah syarat yg berkaitan dgn waktu penyembelihan hewan qurban. Bahwa menyembelih qurban harus dilakukan setelah shalat id. Dan orang yg menyembelih hewan qurbannya sebelum shalat id, maka qurbannya tdk sah meskipun dagingnya halal dimakan.
Penjelasan mengenai hukum menyembelih Qurban sebelum waktunya ini kita bisa merujuk pada dalil berikut.
Dari al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya,
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ
Siapa yang melaksanakan shalat id dan berqurban sesuai aturan kami, maka dia telah mengamalkan qurban yang benar. Dan siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka sembelihannya sebelum shalat, dan dia tidak dianggap melaksanakan qurban. (HR. Bukhari 912).
Dalil di atas menunjukkan orang yg menyembelih qurban sebelum waktunya, maka dagingnya dianggap hanya daging biasa bukan sebagai daging hewan Qurban, Dengan demikian dia tidak mendapat keistimewaan dan mendapat pahala seperti Qurban namun hanya sebagai daging biasa, Karena itu pentingnya disini bagi siapa saja yg berniat Qurban, hendaknya ia menyembelih hewan Qurban ketika setelah shalat Id.
Perbuatan Kang Dedi adalah baik dan terlihat mulia dari sudut pandang logika ataupun perasaan.
Namun ketahuilah, bahwa ibadah dalam islam di bangun berdasarkan dalil, bukan sekedar berdasarkan dgn logika dan perasaan.
Logika dipakai hanya untuk memahami Nas, bukan mencari pembenaran diluar Nas.
Dengan demikian apa yg dilakukan Kang Dedi ini bukan membagikan hewan Qurban, namun hanya membagikan hewan sembelihan biasa. Dan jika Kang Dedi berniat berqurban maka ia harus mengulanginya lagi. Sebagaimana dalilnya:
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya,
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ
“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat id, maka hendaknya dia ulangi (qurbannya).” (HR. Bukhari 954)
Allahu a’lam.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini