Hukum iklan rokok, miras, riba, musik dalam Islam
Baca Juga :
——
sunnahstori ➖➖➖➖➖➖➖➖➖ STOP MENGIKLANKAN MAKSIAT Mengiklankan ROKOK sama saja mengiklankan MAKSIAT, karena rokok adalah perkara yang diharamkan. Secara tidak langsung nenyuruh orang untuk membeli dan mengkonsumsi yang haram, betapa jahatnya hal tersebut. Berarti sama saja menyuruh orang untuk mendapatkan penyakit. Barakallahufiikum, Terimalah nasehat singkat, Berhentilah bekerja pada perusahaan haram seperti perusahaan Rokok, Ribawi, Musik, Miras dan lainya, carilah pekerjaan yang tidak melanggar syariat islam, agar harta/gaji yang diperoleh dan masuk keperut mu dan keluargamu adalah yang HALAL. 🔴hamba Allah . . . . . . ========================= • Free share no crop SHARE • SAVE • FOLLOW » @mediapesan_nasehat » @sunnahstori ====================⛔ ✂️
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini