Search

Hukum jual beli barang yang bermotif manusia dan hewan dalam Islam

Baca Juga :

 





[HASIL JUAL-BELI BARANG YANG DIHARAMKAN]

Menjual Barang yang Bermotif Manusia/ Hewan

.

Bila gambar manusia dan hewan terdapat pada manusia dan kain, piring, buku, majalah yang bermanfaat atau barang lainnya, apakah boleh menjual barang-barang tersebut?

.

Bila maksud dari barang tersebut adalah fungsinya yang dibenarkan syariat, seperti: buku untuk menulis, majalah untuk dibaca, piring untuk tempat makan, karpet untuk dihamparkan maka dibolehkan akad jual-belinya dan keuntungannya merupakan harta halal.

.

Karena, sesuatu yang diharamkan bila keberadaannya hanya sebatas pengikut maka dibolehkan berdasarkan kaidah fiqhiyyah:

.

“Yughtafaru fit taabi’i maa laa Yughtafaru fil matbu’i”

.

Dimaafkan sesuatu yang diharamkan bila statusnya hanya sebagai pengikut dan bukan statusnya sebagai tujuan.

.

Dalil kaidah ini adalah: diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

.

“Nabi melarang menjual buah di pohon dalam sebuah kebun sebelum buah itu matang (tua), mereka melarang penjual dan pembeli”. (HR. Bukhari dan Muslim).

.

Namun bila status buah di pohon hanya sebagai pengikut seperti si pembeli membeli tanah kebun yang berisi pohon berbuah yang belum matang maka dalam hal ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

.

“Siapa yang membeli kebun kurma setelah dikawinkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkan buah itu untuknya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

.

Dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyaratkan sahnya jual-beli kebun bila buah di pohon telah matang, karena status buah dalam akad ini hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan.

.

Demikian juga halnya menjual barang yang terdapat gambar yang diharamkan.

.

Akan tetapi, bila gambar tersebut merupakan tujuan, seperti\: piring yang dipajang sebagai hiasan, maka akad jual belinya tidak dibolehkan karena sama halnya menjual gambar.

.

Begitu juga jika kegunaan barang tersebut untuk sesuatu yang dilarang agama, seperti kain tirai penutup jendela yang bergambar manusia/ hewan, baju yang bergambar manusia/ hewan maka penjual dan pembeli terkena dosanya, kecuali pembeli berniat untuk menghinakan gambar tersebut seperti,

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments