Hukum wanita haid menghadiri sholat ied
Baca Juga :
——
thesunnah_path Hukum Wanita Haid Menghadiri Shalat Ied Apakah wanita haid boleh ikut ke tempat shalat id, meskipun nanti dia tidak shalat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Dari Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, Kami diperintahkan untuk keluar (ketika hari raya), maka kamipun mengajak keluar para wanita haid, para gadis, dan wanita pingitan. Adapun para wanita haid, mereka menyaksikan kegiatan kaum muslimin dan khutbah mereka, dan menjauhi tempat shalat. (HR. Bukhari 981, Muslim 890). Berdasarkan hadis di atas, wanita haid disyariatkan untuk tetap menghadiri shalat id, hanya saja: Dia tidak boleh berada di daerah yang digunakan untuk shalat Dia berada di belakang, yang memungkinkan baginya untuk mendengarkan khutbah id Jika shalat ‘id-nya di masjid maka dia tidak boleh masuk masjid, menurut sebagian ulama. Referensi: https://konsultasisyariah.com/19770-hukum-wanita-haid-menghadiri-shalat-id.html @dakwahsunnahsolokselatan X @thesunnah_path
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini