Hukum bekerja sebagai satpam atau sopir di bank dalam Islam
Baca Juga :
HUKUM KERJA SEBAGAI SATPAM ATAU SOPIR DI BANK
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘ Ustaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum bekerja sebagai satpam atau sopir di bank konvensional. Beliau menjawab, "Tidak boleh bekerja pada perusahaan-perusahaan ribawi. Meskipun hanya sebagai sopir atau satpam. Karena masuknya ia sebagai pekerja di perusahaan ribawi, menunjukkan keridhoannya terhadap perusahaan yang menganut sistem riba tersebut. Seorang yang tidak setuju pada sesuatu, tentu dia tidak akan bekerja untuk kepentingan yang tidak ia setujui tersebut. Bila ia berkenan untuk bekerja demi kepentingan perusahaan tersebut, itu menunjukkan bahwa dia ridha dengannya. Dan seorang yang ridho dengan perbuatan haram, menanggung dosa perbuatan tersebut... " Lalu beliau melanjutkan: Baca selengkapnya di ⤵ 🔴 https://konsultasisyariah.com/26425-hukum-bekerja-sebagai-tukang-bersih-taman-di-bank-konvensional.html . . . . . . . ======================
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini