Search

Hukum bekerja sebagai satpam atau sopir di bank dalam Islam

Baca Juga :

 



HUKUM KERJA SEBAGAI SATPAM ATAU SOPIR DI BANK 


Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘ Ustaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum bekerja sebagai satpam atau sopir di bank konvensional. Beliau menjawab, "Tidak boleh bekerja pada perusahaan-perusahaan ribawi. Meskipun hanya sebagai sopir atau satpam. Karena masuknya ia sebagai pekerja di perusahaan ribawi, menunjukkan keridhoannya terhadap perusahaan yang menganut sistem riba tersebut. Seorang yang tidak setuju pada sesuatu, tentu dia tidak akan bekerja untuk kepentingan yang tidak ia setujui tersebut. Bila ia berkenan untuk bekerja demi kepentingan perusahaan tersebut, itu menunjukkan bahwa dia ridha dengannya. Dan seorang yang ridho dengan perbuatan haram, menanggung dosa perbuatan tersebut... " Lalu beliau melanjutkan: Baca selengkapnya di ⤵ 🔴 https://konsultasisyariah.com/26425-hukum-bekerja-sebagai-tukang-bersih-taman-di-bank-konvensional.html . . . . . . . ====================== 

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments