Hukum gaji guru kesenian musik, pemusik, penjual alat musik dalam Islam
Baca Juga :
——
Rasulullah bersabda;
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.” (Shahih Bukhari)
HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighot jazm (ungkapan tegas) no. 5590. Pembahasan tentang keshahihan hadits ini dapat dilihat di kitab Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/38-51.
Ibnu Hazm Al-Andalusi Al-Qurthubi rahimahullah menganggap bahwa hadits di atas terputus sanadnya (baca: hadits munqathi’) antara Imam Bukhari dan Shadaqah bin Khalid. Akan tetapi, pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam hal ini adalah pendapat yang keliru, sebagaimana yang telah dibantah panjang lebar oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dari enam sisi bantahan. Juga telah dibantah oleh para ulama hadits lainnya. Sebagian orang berpegang pada pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam rangka menghalalkan musik. Padahal telah valid -tanpa keraguan- tentang keshahihan hadits di atas. Dan umat ini pun terancam hukuman (adzab) ketika alat-alat musik ini telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang akan kami sebutkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukuman tersebut.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Alat-alat musik seluruhnya adalah alat-alat yang melalaikan, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Seandainya musik itu halal, tentu Rasulullah tidak akan mencela karena penghalalan tersebut. Bahkan, Rasulullah menggandengkan penghalalan alat musik dengan penghalalan khamr dan zina (sehingga hal ini menunjukkan celaan yang sangat tegas)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَىَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku khamr, judi, dan gendang.” Rasulullah juga bersabda, ”Dan setiap yang memabukkan adalah haram.”
HR. Ahmad no. 2476 dan Abu Dawud no. 3696. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2425.
Wallahua'lam
Barakallahu fiikum
@taubat_riba
#fatwa #pekerjaanharam #pekerjaahhalal #fatwamui #fatwaulama #xbank_solusi
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini