Hukum mengganti nama karena sakit sakitan dalam Islam
Baca Juga :
——
Bismillฤh. ๐๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ป๐ฎ๐บ๐ฎ. Itulah istilah yg sering kita dengar di tengah² masyarakat hingga saat ini. Krn keberatan nama, si Fulan jd sering sakit²an. Sehingga org tua, kakek/nenek, maupun sesepuh di kampung menyarankan agar namanya diganti. Na'ลซdzubullฤhi min dzฤlik. ๐๐๐ฃ๐๐๐๐ฃ๐ฉ๐ ๐ฃ๐๐ข๐ ๐ ๐ง๐ฃ ๐ฉ๐๐ ๐๐๐ง ๐๐ช๐ง๐ช๐ ๐ฎ๐ ๐๐๐๐๐ง๐๐ฉ๐ ๐ฅ๐๐ฃ๐ฎ๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐ ๐ฃ๐๐ข๐ ๐ฉ๐๐ง๐ข๐๐จ๐ช๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐๐ข๐๐๐ก ๐จ๐๐๐๐ ๐ฎ๐ ๐๐ช๐ ๐๐ฃ ๐จ๐๐๐๐, ๐๐๐ฃ ๐๐ฉ๐ช ๐ฉ๐๐ง๐ข๐๐จ๐ช๐ ๐ฅ๐๐ง๐๐ช๐๐ฉ๐๐ฃ ๐ ๐๐จ๐ฎ๐๐ง๐๐ ๐๐ฃ.
Lalu kapan dibolehkan mengganti nama ?
• Jika kandungan maknanya tidak sesuai / melanggar syariat (mengandung pujian thd diri sendiri ataupun bermakna jelek/keras)
• Jika diganti dgn nama yg lebih baik Sebagaimana Nabi ๏ทบ telah menganti nama sebagian sahabat. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Dulu Zainab bernama Barrah (wanita yg sangat baik sekali -pen) sehingga org berkomentar: dia memuji dirinya sendiri. Kemudian Rasulullah ๏ทบ menangganti namanya dgn Zainab. (HR. Bukhari 6192 & Muslim 5732) Dlm riwayat lain, Juwairiyah juga sebelumnya bernama Barrah, kemudian diganti oleh Nabi ๏ทบ dgn nama Juwairiyah. (HR. Muslim 5729).
Ibnu Umar menceritakan, Salah satu putri Umar bin Khattab ada yg diberi nama Ashiyah (wanita pembangkang). Kemudian diganti oleh Nabi ๏ทบ dgn nama Jamilah. (HR. Ahmad 4785 dan Muslim 5727) Jadi, Sementara suami anda tidak mengubah nama anaknya sesuai yg disarankan ortunya, bukan termasuk durhaka. Krn ketaatan hanya utk perkara yg makruf. Dan tidak ada ketaatan utk makhluk dlm hal maksiat kepada Sang Pencipta. Fatwa Lajnah Daimah, Volume 2, no. 95 Wallฤhu a'lam.
๐ Konsultasisyariah.com
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini