Hukum wanita bekerja sebagai pengisi suara atau voice over dalam Islam
Baca Juga :
🍃 WANITA BEKERJA SEBAGAI VOICE OVER (PENGISI SUARA IKLAN/ ANIMASI) 🍃
✍️ Ustadz Muhammad Ayyub, Lc
📚 SOAL 📚
Bismillah
afwan ustad mau bertanya, bagaimana hukumnya perempuan bekerja sebagai voice over / pengisi suara iklan dan animasi? [082139702xxx]
📚 JAWAB 📚
Menurut pendapat yang benar bahwa suara wanita bukanlah aurat dan ada banyak dalil yang menunjukkan demikian diantaranya firman Allah ta'ala;
فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
_"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik"_ *(QS. Al-Ahzab : 32)*
Dalam ayat di atas yang terlarang bagi wanita adalah menundukkan atau mendayukan suara adapun selain itu maka tidaklah terlarang.
✅ *Wanita mengisi suara iklan atau animasi*
Asalkan iklan tersebut bermanfaat, tidak ada unsur penipuan didalamnya, tidak mengiklankan kebatilan, tidak diiringi alunan musik, juga suara tidak didayu-dayukan, tidak dilembutkan-lembutkan, tidak dimerdu-merdukan dan dalam proses pembuatannya tidak melibatkan laki-laki asing (non mahram) yang menyebabkan keduanya bersepi-sepian (berkhalwat) maka tidak mengapa wanita mengisi suara iklan.
Hukum yang sama juga berlaku untuk suara animasi namun hindari perubahan atau peralihan suara menjadi suara laki-laki lantaran adanya larangan laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda;
ليس منَّا من تشبَّه بالرِّجالِ من النِّساءِ
_"Bukan dari (golongan) kami, para wanita yang menyerupai lelaki"_ *(HR. Al-Bukhari)*
Demikian
═ ❁✿❁ ═
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini