Search

Jika tidak kuat kedinginan untuk mandi junub, apa yang harus dilakukan?

Baca Juga :

 



Bismillah

Silsilah Fiqh Thoharoh

By : Berik Said


-Sangat Penting Diketahui- !

HENDAK MANDI JANABAT ATAU MANDI BESAR LAINNYA -SEPERTI MANDI HIDH/NIFAS-, TAPI TAK KUAT KARENA CUACA AMAT DINGIN, DAN FISIK TAK KUAT MANDI DENGAN AIR TERSEBUT, APA YANG HARUS DILAKUKAN ?

By : Berik Said


Hukum asalnya bagi orang yang mengeluarkan mani akibat berjima’ atau apapun maka ia wajib mandi junub.

Sebagaimana firman Allah :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Dan jika kamu junub maka MANDILAH." 

(QS. Al-Maidah:6)


Demikian pula wanita yang baru suci dari haidh dan nifas, wajib baginya mandi besar.


Namun kewajiban mandi dengan menggunakan air bagi yang berhadas besar tersebut bisa menjadi gugur jika terdapat kasus seperti 


1. Ketiadaan air

2. Airnya ada, tetapi jika dia menggunakan air tersebut dikhawatirkan akan membuat bahaya baginya, baik akibat sakit, atau akibat dingin sangat kuat yang jika dipaksakan mandi dengan air dingin tersebut akan memudhorotkan badannya. 


Hanya saja JIKA DENGAN SAKIT ITU ATAU DENGAN MANDI DENGAN AIR DINGIN ITU MASIH BISA DIATASI DENGAN PENGGUNAAN AIR HANGAT, MAKA WAJIB BAGINYA MENGUPAYAKAN DULU AIR HANGAT TERSEBUT BAIK DENGAN CARA MEMANASKAN AIRNYA ATAU LAINNYA.


Jika semua persyaratan di atas sudah terpenuhi namun ia tetap tak mampu mandi junub, maka BOLEH BAGINYA BERTAYAMUM.


Dalil masalah ini cukup banyak, baik dalil umum maupun dalil khusus, diantaranya :


Allah Ta’ala berfirman

فاتَّقوا الله ما استَطَعْتُم

‘dan bertakwalah kepada Allah SEKEMAPUAN (MAKSIMAL)MU …’

(QS at Tahghobun:16)


Dan Nabi shollallhu ‘alayhi wa sallam bersabda :

وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah sekemampuan (maksimal) kalian.

HSR. Bukhori [7288]; Muslim [1337].


Maka tak aneh seseorang yang tak mampu sholat sambil berdiri, boleh ia lakukan sambil duduk, dan jika sambil duduk pun tak bisa, boleh ia lakukan sambi berbaring.


Demikian pula terkait wudhu -apalagi mandi besar-, Allah Ta'ala berfirman :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

"Jika kamu SAKIT atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan (mencampurinya), lalu kamu tidak memperoleh air, Maka BERTAYAMUMLAH dengan tanah yang baik (bersih);" 

(QS. Al-Maidah: 6)


Dalam situs yang diasuh oleh Syaikh al Munajjid hafizhohulloh, setelah disebutkan ayat di atas, maka dikatakan :

ففي الآية دليل على أن المريض الذي يضره استعمال الماء كأن يؤدي الاغتسال إلى الموت أو زيادة المرض أو تأخير شفائه أنه يتيمم

Dalam ayat tersebut terdapat dalil bahwa orang yang sakit dan yang dapat membahayakan dirinya jika menggunakan air, seperti dapat menyebabkan kematian, atau bertambah sakit, atau terhambat kesembuhannya, maka dia boleh bertayammum. 

(https://islamqa.info/ar/answers/70507/)


Juga terdapat hadits yang berasal ‘ABR BIN AL ‘ASH rodhiallohu ‘anhu berikut :

احتلَمتُ في ليلةٍ باردةٍ شَديدةِ البردِ فأشفَقتُ إن اغتسَلتُ أن أَهْلِكَ فتيمَّمتُ ثمَّ صلَّيتُ بأصحابي صَلاةَ الصُّبحِ قال فلمَّا قدِمتُ علَى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ ذَكرتُ ذلكَ لهُ فقال يا عَمرو صلَّيتَ بأصحابِكَ وأنت جُنُبٌ قالَ قلتُ يا رَسولَ اللهِ إنِّي احتَلمتُ في ليلةٍ بارِدةٍ شَديدةِ البَردِ فأشفَقتُ إن اغتَسلتُ أن أَهْلَك فذَكرتُ قولَ اللهِ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا فتيمَّمتُ ثمَّ صلَّيتُ فضَحِكَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ ولم يقُلْ شَيئًا

"Aku pernah mengalami MIMPI BASAH pada suatu malam yang dingin, lalu aku takut mandi, KARENA JIKA AKU MANDI BESAR BISA MEMBINASAKAN DIRIKU, maka AKU BERTAYAMUM. 

Lantas aku sholat Shubuh menjadi imam para shahabatku. 


Lalu mereka melaporkan hal tersebut kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam. 


Maka Nabi shollallohu alaihi wa sallam (setlelah mendengar laporan itu -pent), bertanya (kepadaku) : "Wahai 'Amr, engkau mengimami shalat para shahabatmu dalam keadaan junub?" 


Maka aku beritakan kepadanya sebab yang menghalangiku untuk mandi, karena aku pernah mendengar firman Allah Ta'ala :

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." 

(QS. An-Nisa: 29)


Rosulullah shollallohu alaih wa sallam tertawa dan tidak mengatakan sesuatupun (yang menunjukkan taqrir/perserujuan Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam atas apa yang dilakukan ‘Amr bin ‘Ash rodhialloohu ‘anhu tersebut -pent)

(HR. Abu Daud [334], Kata al Albani rohimahulloh dalam al Irwa’ [I:181] ‘Shohih’)


IBNUL HAJAR rohimahulloh setelah membawakan hadits di atas berkata :

وفي هذا الحديث جواز التيمم لمن يتوقع من استعمال الماء الهلاك سواء كان لأجل برد أو غيره ، وجواز صلاة المتيمم بالمتوضئين .

"Dalam hadits ini, terkandung faidah dibolehkan tayammum bagi orang yang memperkirakan penggunakan air dapat menyebabkan bahaya baginya, baik karena dingin atau selainnya, serta bolehnya orang yang bertayammum menjadi imam shalat bagi orang yang berwudhu." 

(Fathul Bari, (I:454)


Sementara itu SYAIKH BIN BAAZ rohimahulloh memfatwakan :

إن كنت تستطيع أن تجد ماء دافئا أو تستطيع تسخين البارد ، أو الشراء من جيرانك أو غير جيرانك : فالواجب عليك أن تعمل ذلك ؛ لأن الله يقول : ( فاتَّقوا الله ما استَطَعْتُم ) ، فعليك أن تعمل ما تستطيع من الشراء أو التسخين أو غيرهما من الطرق التي تمكنك من الوضوء الشرعي بالماء ، فإن عجزت وكان البرد شديداً ، وفيه خطر عليك ، ولا حيلة لك بتسخينه ولا شراء شيء من الماء الساخن ممن حولك : فأنت معذور ، ويكفيك التيمم ؛ لقول الله تعالى : ( فاتَّقوا الله ما استَطَعْتُم ) وقوله سبحانه : ( فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ) .

والعاجز عن استعمال الماء حكمه حكم من لم يجد الماء .

"Jika anda MASIH BISA MENDAPATKAN AIR HANGAT ATAU MEMANASKAN AIR DINGIN, BAIK DENGAN CARA MEMBELI DARI TETANGGA ATAU SELAINNYA, MAKA WAJIB ANDA (TERLEBIH DAHULU) MELAKUKAN HAL TERSEBUT. 


Karena Allah Ta'ala berfirman, 'Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.' 


Hendaknya anda melakukan apa yang anda mampu, apakah dengan membeli, atau memanaskan atau selainnya dengan berbagai cara sehingga anda dapat berwudhu secara syar'i dengan menggunakan air. 


Jika anda tidak mampu (melakukan hal di atas), sedangkan suhu sangat dingin, serta berbahaya bagi anda (jika anda memaksakan diri mandi dengan air dingin tersebut -pent) , dan tidak ada cara untuk memanaskannya atau membeli air hangat di sekitar anda, maka anda termasuk orang yang uzur. 


Maka CUKUP ANDA BERTAYAMUM. 


Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian." 


Juga berdasarkan firman Allah, "Jika kalian tidak mendapatkan air, maka hendaklah kalian bertayammum dengan debu yang suci. Usapkah wajah kalian dan kedua (telapak) tangan kalian."


Orang yang tidak mampu menggunakan air, hukumnya sama dengan orang yang tidak mendapatkan air. 

(Majmu Fatawa Bin Baz, [X:99-200])

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments